MALUT - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan penerangan hukum di aula Kantor Camat Tidore Utara, kegiatan penerangan hukum dihadiri oleh Camat Tidore Utara, Sekcam Tidore Utara, Lurah dan Kades se Kecamatan Tidore Utara, LPM, TP PKK Kecamatan dan TP PKK Kelurahan beserta anggota dan perwakilan RT/RW se Kecamatan Tidore Utara, Rabu (1/12/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga, dalam materinya menyampaikan bahwa, kegiatan penerangan hukum, bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat termasuk memberikan pengenalan tentang lembaga kejaksaan.
Diharapkan terbentuknya karakter pola pikir masyarakat anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba dan lainnya, yang berkaitan dengan hubungan hukum antar sesama warga negara maupun hubungannya dengan masyarakat dan aparatur negara dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga dapat memahami terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat dan dapat mengantisipasi serta membentengi diri dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Ketika kita merasa curiga dengan orang, maka teliti dulu. Pentingnya asas transparan pada penggunaan anggaran, pengelolaan anggaran haruslah transparan, karena trasparan menjadi salah satu tolak ukur, " pungkasnya.
"Pintu gerbang korupsi adalah administrasi, tapi kita harus teliti lagi, " ujarnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) B Bidang Intelijen Kejati Malut Sugandy Putra Makoagow, mengemukakan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
1. Kekerasan fisik
Tanda kekerasan dalam rumah tangga bisa berupa kekerasan fisik seperti melempar benda keras, menampar, memukul, menendang, bahkan hingga menyulut api ke tubuh.
2. Kekerasan psikis
KDRT juga dapat ditandai dengan penyerangan pada psikis korban. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga selanjutnya adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual umumnya adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan seksual.
4. Kekerasan ekonomi
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan penelantaran rumah tangga berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Pelaku biasanya tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.
Meski yang mengalami KDRT umumnya adalah wanita, nyatanya banyak juga pria yang terkena KDRT. Misalnya, istri yang saat marah melempari suami dengan benda tertentu, atau istri yang sering memarahi suami sehingga menimbulkan ketakutan.
"Kepada peserta, bantu pemerintah kecamatan dan kelurahan dengan cara bersosialisasi kecil-kecilan kepada masyarakat, terkait sosialisasi penerangan hukum pada hari ini, agar masyarakat lain juga memahami dan bersama kita mengatahui tentang hukum, " harapannya.
Richard juga menambahkan, teknologi sudah canggih, bijaklah dalam memanfaatkan teknologi, jangan meneruskan informasi yang melanggar hukum, hati-hati menggunakan media sosial.
Asas dalam UU IT adalah pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebenasan memilih teknologi atau netral teknologi.
"Bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam memberantas mafia-mafia, Kejaksaan RI telah melaounhing pemberantasan mafia tanah, mafia pelabuhan dan mafia bandara. Jika mengetahui atau menjadi korban diharapkan untuk melapor, " ungkapnya.
"Kegiatan ini rutin dilakukan, harapan kami semoga kegiatan ini tidak hanya seremonial saja, tapi juga difahami agar pengelolaan-pengelolaan keuangan lebih baik lagi, tidak ada lagi kekerasan anak dan perempuan serta masyarakat terhindar dari resiko-resiko hukum, " jelasnya.
Camat Tidore Utara Ade Soninga, mengucapkan terimakasih kepada Kejati Malut, yang melakukan kegiatan penerangan hukum, Camat Tidore Utara, Sekcam Tidore Utara, Lurah dan Kades se Kecamatan Tidore Utara, LPM, TP PKK kecamatan dan TP PKK kelurahan beserta anggota dan perwakilan RT/RW se Kecamatan Tidore Utara. Kegiatan ini sangat bagus dan sangat bermanfaat.
"Saya selaku Camat Tidore Utara, berharap peserta yang ikut kegiatan ini memahami dan taat asas hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Harapan kami kepada Kejati Malut agar kegiatan seperti ini di Tidore Utara jangan hanya sekali, paling tidak berkelanjutan di Tidore Utara, " tutupnya.